Pengedar dan Pengguna Sabu Warga Krembangan Ditangkap, Bandar masih Diburu
Wartawan: Irwan Susanto
Kamis, 02 Maret 2017 12:38 WIB
SURABAYA, BANGSOANLINE.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pengedar dan pengguna Narkotika golongan 1 jenis Sabu-Sabu. Kedua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Yuslam Ghozali (23) warga Dupak Rukun Krembangan, dan Fadhi Setiawan (23), warga Sidorukun, Krembangan Surabaya. Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, dari tangan Yuslan, anggotanya menyita 7 poket Sabu. Dari penangkapan Yuslan itu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga didapat seorang pengedar lainnya yang biasa disebut Yuslan Capik (DPO). Sayangnya, pada saat dilakukan penggrebekan terhadap Capik, petugas gagal menangkap sebab Capik telah melarikan diri.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
Namun tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah Capik, dan di dalam kamar kakaknya, yang tak lain adalah Fadhi, petugas menemukan 2 poket Sabu-Sabu sisa pakai yang digunakan olehnya. Penggunaan Sabu itu diketahui setelah petugas melakukan tes urine terhadap Fadhi, dan hasil yang didapat adalah positif.
"Penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika itu merupakan hasil lidik selama beberapa hari di wilayah kerja tersangka pengedar bernama Yuslam. Kami lakukan pendalaman, penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu, akhirnya kami dapati identitas tersangka Yuslam. Saat kami tangkap, tersangka sedang tidur di rumahnya," ujar Anton, Rabu (01.03.2017).