Ditilang Petugas karena Nopol Mati, Saat Digeledah Ternyata Bawa Pil Koplo
Wartawan: Irwan Susanto
Sabtu, 04 Maret 2017 23:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya menemukan seorang pengendara yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang. Hal tersebut terungkap ketika Brigadir Deny Apriandi dan Brigadir Agus Salem, anggota Tim Urai Kemacetan saat melaksanakan pos pagi di Pos 1.4, yakni Pos Polisi (Pospol) dekat jembatan Layang Wonokromo menghentikan seorang pengendara bermotor, Sabtu (04/03/2017)
Penghentian tersebut lantaran sang pengendara menggunakan motor yang plat nomornya diketahui petugas sudah melewati masa aktifnya, atau biasa disebut dengan plat nomer mati. Pengendara tersebut kemudian dibawa ke pospol guna dilakukan penindakan pelanggaran dalam berkendara. Namun sebelum itu, petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap fisik pengendara maupun motornya.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
"Di luar dugaan, anggota saya menemukan 20 butir pil doubel L alias pil koplo yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Pengendara yang diketahui bernama Supaat warga Simogirang RT 004 RW 006, Simogirang, Prambon, Sidoarjo itu, menggendarai motor plat mati dengan Nopol W 4094 NN," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar.