Bikin Kumuh, Satpol PP Nganjuk Bredel Spanduk dan Banner Melanggar
Wartawan: Bambang DJ
Kamis, 16 Maret 2017 17:17 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Nganjuk kembali menertibkan berbagai bentuk pelanggaran reklame berupa spanduk, banner dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar kondisi Nganjuk tetap terjaga kenyamanan dan keindahan, khususnya bagi para pengguna jalan.
Pasalnya, ternyata selama ini pemilik spanduk dan banner belum menaati peraturan yang berlaku. Mereka tetap memasang iklan layanan promosi di tepi jalan tanpa ada izin. Hal ini diungkpakan Plt Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Drs Abdul Wakid.
BACA JUGA:
Satpol PP Nganjuk Ajak Masyarakat Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Gempur Rokok Ilegal, Bupati Nganjuk Sebut Peran Media Begitu Penting
Dikarantina karena Narkoba, Kasatpol PP Nganjuk Tetap Dinas
Razia Eks Lokalisasi di Nganjuk, Diwarnai Kejar-kejaran, Ditangkap Saat Sembunyi di bawah Pohon
Ia terjun langsung bersama anggota Satpol PP lain mencopoti dan mengamankan puluhan reklame yang rata-rata belum atau izinnya sudah kadaluarsa.
“Saya ingin kondisi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan tetap aman,” kata Wakid, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (15/03).