Bikin Kumuh, Satpol PP Nganjuk Bredel Spanduk dan Banner Melanggar
Wartawan: Bambang DJ
Kamis, 16 Maret 2017 17:17 WIB
Menurutnya, ada beberapa spanduk maupun banner yang telah memiliki izin, tapi penempatannya tidak sesuai hingga mengganggu pengguna jalan. "Yang seperti itu juga kita tertibkan dengan memanggil pemiliknya. Saya tetap memberikan peringatan agar menempatkan di tempat yang tidak menggangu pengguna jalan,” tuturnya.
Dijelaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin sesuai dengan fungsi Satpol PP. Selain reklame yang mengganggu jalan, yang tertancap di pohon juga ditertibkan. Hal tersebut dilakukan karena reklame bisa merusak pohon, sehingga membuat wajah kota menjadi semrawut.
“Saya meminta agar pemilik spanduk maupun banner, silakan memasang jika sudah memiliki izin. Tapi saya mengingatkan, perhatikan juga pengguna jalan lainnya agar tidak terganggu dan membahayakan. Jika sudah rusak segera diperbaiki, karena kebersihan Nganjuk milik kita bersama,” tandas Wakid. (bam/rev)