Gasak HP Nasabah, Karyawan Koperasi Dijebloskan Bui | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gasak HP Nasabah, Karyawan Koperasi Dijebloskan Bui

Wartawan: Yulian
Jumat, 17 Maret 2017 15:15 WIB

Tersangka pencuri HP saat gelar perkara oleh petugas Satreskrim.

Tersangka yang merupakan warga Sumber Urip, Nganjuk itu melakukan aksinya pada 16 maret 2017 kemarin. Ia berhasil diamankan petugas, berdasarkan saksi mata yang melihat orang terakhir masuk rumah korban.

"Tersangka ternyata sudah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah korban. Yang pertama pada Desember tahun lalu. Atas ulah jahatnya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 363, KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Priyono pada pewarta. (pct1/yun)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video