Transportasi Online Dilarang Beroperasi di Malang, Tim Gabungan Gelar Razia
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 17 Maret 2017 16:48 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota Malang, bersama jajaran Satlantas Polres Malang Kota, dalam dua hari ini, Kamis dan Jumat (16-17/03), sedang gencar merazia transportasi online. Hal ini menindaklanjuti hasil kesepakatan, di mana transportasi online untuk sementara dilarang beroperasi sebelum disahkannya revisi Permenhub no. 32 tahun 2016.
Dari razia gabungan tersebut, tim sedikitnya berhasil mengamankan 14 kendaraan transportasi online yang masih membandel beroperasi. Salah satu titik razia bertempat di bekas kantor PDAM lama, di Jl. A. Yani Blimbing, Kota Malang
BACA JUGA:
Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
Blue Bird akan Tambah 200-500 Unit Kendaraan Listrik Tahun 2023
Dongkrak Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19, Gubernur Khofifah Gandeng Grab Indonesia
Puncak Peringatan Hari Ibu ke-94, Khofifah Terima Penghargaan dari Gojek dan Grab Indonesia
Kusnadi, Kepala Dishub Kota Malang, mengimbau agar transportasi berbasis online tidak dulu beroperasi di Kota Malang. Setidaknya sampai turun peraturan jelas dari pemerintah pusat yang saat ini masih dalam tahap uji publik.