Lewat Program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Produk IKM Blitar Diharapkan Lebih Kompetitif
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Selasa, 21 Maret 2017 19:00 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah meluncurkan fasilitas berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kemudahan tersebut adalah Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 yang diamanatkan berdasarkan perubahan PMK no 176/PMK.04/2013 . Di mana, diatur tentang KITE pembebasan untuk memberikan fasilitas fiskal dan prosedural bagi usaha kecil dan menengah.
Di Blitar, fasilitas KITE IKM juga telah disosialisasikan kepada pemilik IKM yang menggunakan bahan baku impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timuri, Selasa (21/03).
BACA JUGA:
Kue Kering Rendah Gula Buatan Pasutri Asal Blitar Laris Manis Jelang Idul Fitri
Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024
Bupati Serahkan Perlengkapan dan Modal Pelaku UMKM dari Baznas Blitar
Usai Lebaran, Bupati Blitar Kembali Genjot Program OVOP
Kabid Fasilitas Kepabean Kanwil Direktur Bea dan Cukai Jawa Timur II, Nelson Hasoloan mengatakan, dari 100 persen perekonomian nasional, 57 persen disumbang oleh sektor UKM. Sehingga fasilitas ini diperlukan untuk mempermudah para UKM, sehingga semakin mendongkrak kemajuan UKM di Indonesia.
"Dari data tersebut maka dirasa sangat perlu untuk membangun dan menghidupkan perdagangan Internasional, dan membuat produk UMKM lebih kompetitif," papar Nelson Hasoloan.
Lanjut Nelson Hasoloan, dari 57 persen kontribusi UMKM pada perekonomian nasional itu, mampu menyerap 97 persen tenaga kerja. Di mana 16 persen dari UMKM itu merupakan ekspor nasional . Kebijakan tersebut kata Nelson akan membuat prngusaha UMKM dibrbaskan dari bea masuk, PPN, dan PPNBM, sehingga otomatis akan memangkas biaya.