Kejaksaan Tahan Bendahara KONI Kabupaten Blitar
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Jumat, 24 Maret 2017 13:00 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mohamad Arifin, bendahara KONI Kabupaten Blitar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blitar atas dugaan korupsi senilai lebih dari satu miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mohamad Arifin dijebloskan ke Lapas kelas II B Blitar pada Kamis (23/03) malam, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blitar.
BACA JUGA:
Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Samanhudi 'Pulang Kampung' ke Kota Blitar
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Safi membenarkannya. Menurutnya, pemeriksaan dan penahanan kepada Muhamad Arifin, dilakukan setelah ada penyerahan berkas dari penyidik Polres Blitar untuk kasus dugaan korupsi dana Porprov di Banyuwangi tahun 2015 silam.
"Iya benar, dari penyidik Polres Blitar telah menyerahkan berkas ke JPU, dan MA memang sudah ditahan," papar Safi kepada wartawan, Jumat (24/03).