Njambret, Residivis Narkoba Kembali Dibui | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Njambret, Residivis Narkoba Kembali Dibui

Wartawan: Tuhu Priyono
Senin, 10 April 2017 15:25 WIB

Pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Lowokwaru, Malang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik polsek Lowokwaru, diketahui bahwa pelaku tersebut adalah residivis Narkoba.

“Tersangka pernah dihukum tahun 2008 sampai 2012 karena terkait kasus narkoba, pada saat itu ditangani oleh Polres Malang Kota,” kata Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, M Roikhan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa hasil jambretan tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama kedua anaknya, mengingat istrinya telah meninggal bulan agustus lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial BG tersebut dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih berada di ruang pemeriksaan unit Reskrim Polsek Lowokwaru. (thu/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video