DPRD Kabupaten Blitar: Dishub Harus Tindak Tegas Kendaraan Lebihi Tonase
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Rabu, 12 April 2017 19:31 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) segera memiliki regulasi terkait kendaraan yang melebihi tonase. Pasalnya selama ini rusaknya beberapa ruas jalan di Kabupaten Blitar, utamanya adalah disebabkan oleh kendaraan yang memuat barang melebihi tonase.
Truk-truk tersebut terutama yang mengangkut pasir yang melewati jalan-jalan desa dan tidak sesuai tonase. Sehingga mengakibatkan jalan cepat rusak. Hal itu diungkapkan wakil ketua komisi III DPRD Kabupaten Blitar Nur Fathoni, kala melakukan kunjungan ke Dishub.
BACA JUGA:
Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021
"Memang kita meminta agar Dishub segera memiliki regulasi, agar kendaraan yang melebihi tonase bisa diatur. Karena selama ini memang belum ada aturanya. Jika tidak diatur nantinya jalan-jalan akan rusak sebelum waktunya karena terlalu sering dilewati kendaraan yang tak sesuai tonase, " jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/04).
Fathoni menuturkan, pada pertemuan dengan Dishub, diketahui jika selama ini Dishub memang belum memiliki regulasi untuk menindak kendaraan yang melebihi tonase. Sehingga Dishub tidak mempunyai kewenangan untuk menindak.
"Selama ini jika ada yang melebihi tonase yang menindak kan polisi, sedangkan yang tau kendaraan itu melebihi tonase atau tidak kan Dishub," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...