Kurir Narkoba Asal Sidoarjo Ditangkap di depan BCA Jombang
Wartawan: Romza
Jumat, 14 April 2017 21:21 WIB
“Pelaku akan kita kenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya
Ia menambahkan, saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih dalam. Mereka berharap dapat mengungkap bandar besar dibelakangnya. Sebab, kuat dugaan Arkham hanya menjadi pesuruh.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” pungkasnya. (rom/rev)
Tag:
Narkoba Jombang