Pemkab Pasuruan Rencanakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Pasuruan Rencanakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 17 April 2017 00:54 WIB

Kepala DPKD Pasuruan, Drs Luly Noermandiono, M.Si

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ada kabar gembira bagi para wajib pajak di Kabupaten Pasuruan. Pemkab Pasuruan berencana akan memberikan keringanan bagi mereka berupa penghapusan denda atau sanksi pajak, baik itu pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Kepala DPKD Drs Luly Noermandiono, M.Si yang dikonfirmasi Bangsaonline.com usai sidang paripurna LKPJ beberapa waktu lalu menuturkan bahwa rencana itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Nanti bapak Bupati yang melauching acara tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, pengahapusan sanksi pajak hanya diberlakukan bagi wajib pajak atas keterlambatan mereka dalam penyampaian dan pembetulan SPT (surat pemberitahunan pajak tahunan) saja. "Sementara untuk pokok pajak tetap harus dipenuhi," urainya.

Kebijakan tersebut seiring dengan adanya edaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video