Pembuatan Paspor untuk TKI Diperketat, Kantor Imigrasi Pamekasan Sepi
Wartawan: Erri Sugianto
Senin, 17 April 2017 01:26 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperketat administrasi dan wawancara dalam pembuatan paspor. Hal ini berdampak pada sepinya kantor imigrasi Pamekasan dalam beberapa bulan terakhir ini.
"Aturan baru tersebut berdampak banyaknya pembuat paspor yang kami tolak sehingga pemohon sepi," ujar Kepala Imigrasi Pamekasan, Usman, Minggu (16/04).
BACA JUGA:
Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pembuatan Paspor Cepat Satu Hari Jadi, Segini Biayanya
Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Permudah Pembuatan Paspor Bagi Jemaah Umroh
Pembuatan Paspor Kini Bisa Dilakukan di Bangkalan
Dampak Corona, Imigrasi Pamekasan Batasi Kuota Hanya 50 Pemohon Tiap Harinya
"Sebenarnya kita tidak membatasi untuk pelayanan paspor. Tapi masyarakat sudah tahu jika banyak paspor yang ditolak keberangkatannya di bandara maupun di pelabuhan laut," katanya.
Kata dia, aturan ini untuk mempersempit celah bagi masyarakat yang akan bekerja secara ilegal keluar negeri. Sebab, apabila TKI ilegal nantinya ketahuan dan dideportasi, maka pemerintah akan mengeluar biaya yang sangat besar, terutama yang di timur tengah.
Simak berita selengkapnya ...