Pembuatan Paspor untuk TKI Diperketat, Kantor Imigrasi Pamekasan Sepi
Wartawan: Erri Sugianto
Senin, 17 April 2017 01:26 WIB
"Sementara ini terdapat tujuh Kementerian yang secara bersama-sama dalam memerangi TKI non prosedural," katanya.
Terkait aturan ini, pemohon paspor yang hendak bekerja ke luar negeri diwajibkan melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Selain itu, mereka harus menjalani wawancara berupa penggalian inforamasi.
"Jika dalam persyaratan dan wawancara terindikasi akan menjadi TKI ilegal, kami tolak," tambah Usman.
"Sepanjang masih ada indikasi orang-orang banyak bekerja melalui jalur tidak resmi, mungkin proses ini tetap akan kami lakukan," pungkas Usman. (err/rev)