Terkait Tunggakan Pajak PD Pasar Surya Senilai Rp 8 M, Risma Ajukan Amnesti
Wartawan: Nur Khasanah Yulistiani
Rabu, 19 April 2017 22:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan meminta pengampunan ke Dirjen Pajak, dalam menyelesaikan tunggakan pajak PD Pasar Surya yang nilainya mencapai Rp 8 M. Namun, sebelumnya, ia akan menanyakan masalah tunggakan itu ke Dirjen Pajak.
“Kamis (20/4), aku kan ke Jakarta. Aku akan mampir dulu ke kemenkeu,” terangnya, Rabu (19/4).
BACA JUGA:
PD Pasar Surya Gelar Lomba Pasar Pahlawan
Pasca Kebakaran Pasar Kembang, PD Pasar Surya Siapkan Tiga Tempat Relokasi Alternatif
Pasar Keputran Utara Surabaya Kembali Beroperasi
Temukan 37 Kasus Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Diliburkan Sepekan
Risma mengaku, sebenarnya dirinya tak mengetahui adanya tunggakan di BUMD milik pemerintah kota, karena selama ini tak pernah ada laporan soal itu. “Aku tahunya (tunggakan Pajak) justru dari kalian,” ujarnya kepada para wartawan di ruang kerjanya.
Wali Kota mengungkapkan PD Pasar saat ini masih mempunyai kas. Untuk itu, ia meminta agar segera membayarnya. Kendati ia tak mengetahui, besaran dana yang dimiliki PD Pasar jumlahnya berapa. “Nanti tak suruh bayar. Mereka kan masih punya uang, tapi aku gak tahu berapa jumlahnya,” paparnya
Risma menambahkan, pemerintah kota tak bisa serta merta memberikan bantuan keuangan ke PD Pasar guna membayar tunggakan, karena mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD. “Kalau gunakan APBD, ya harus mendapat persetujuan DPRD dulu,” tandasnya.
Sebelumnya, terkait tunggakan pajak yang berimbas pemblokiran, ternyata Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim I mengaku sudah melayangkan tiga kali surat ke PD Pasar Surya.
"Semua informasi ke wajib pajak dengan melalui tiga tahap sesuai dengan undang undang pajak Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak," kata Plh Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi, Rabu (19/4).
Ia menjelaskan ada 6 tahap yang dilakukan untuk penagihan pajak terhadap wajib pajak yakni, penerbitan surat ketetapan pajak, surat teguran hingga pemblokiran.
Simak berita selengkapnya ...