Terkait Tunggakan Pajak PD Pasar Surya Senilai Rp 8 M, Risma Ajukan Amnesti
Wartawan: Nur Khasanah Yulistiani
Rabu, 19 April 2017 22:24 WIB
"Setelah surat teguran, kami akan terbitkan surat paksa dilanjutkan surat perintah melaksanakan penyitaan atau pemblokiran kemudian 14 hari kemudian diterbitkan surat lelang dan pelaksanaan lelang," ungkap Ardhie.
Berapa nilai tunggakan pajak PD Pasar Surya? "Saya lupa besarannya berapa. Tanya ke wajib pajaknya saja. Yang pasti kita sudah layangkan 3 tahap hingga pemblokiran," jawab Ardhie.
Rekening PD Pasar Surya BUMD Kota Surabaya diblokir oleh Kanwil DJP Jatim I karena menunggak pajak hingga Rp 8 Miliar. Pemblokiran rekening berimbas terhadap aktivitas PD Pasar Surya karena tidak bisa melaksanakan transaksi keuangan mulai pembayaran gaji pegawai hingga pembayaran uang sewa stand para pedagang
Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, pembekuan rekening PD Pasar Surya adalah permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi jika BUMD curhat ke Pemkot jika ada masalah.
"Kalau BUMD punya masalah bisa melaporkan ke Pemkot agar bisa diselesaikan atau ada masukan untuk penyelesaian," kata Fikser di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto, Rabu (19/4).
Sebelumnya, pembekuan rekening PD Pasar Surya ini memang dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya Rusli Yusuf. "Memang ada pemblokiran rekening karena ada tunggakan pajak miliaran rupiah," kata Rusli.
Rusli menambahkan, pemblokiran rekening jika dibiarkan akan berpengaruh pada kinerja PD Pasar Surya. "Jika tidak segera diatasi direksi akan mempengaruhi seluruh transaksi dan pembayaran pegawai maupun pembayaran uang sewa stand pedagang," imbuh Rusli. (yul/ros)