Satpol PP Trenggalek Beri Penjelasan Soal Penangkapan Pengamen di Alun-Alun
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 26 April 2017 18:58 WIB
"Jadi bila ada pengemis dan pengamen seperti yang disebutkan dalam perda ini melakukan aktivitas di traffic light, tempat umum, taman, jalur hijau dan fasilitas umum, jelas tidak dibenarkan, apalagi ngamen lalu bikin onar," tegasnya.
Masih menurut Hihik, siapapun yang melanggar Perda nomor 11 tahun 2015 bakal dikenakan sanksi pidana.
"Hal itu telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 yang bunyinya, 'setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6,9 s/d 13,15 s/d 19, 21s/d 25,29 ayat 2 sampai pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta'," pungkasnya. (man/rev)