Polisi Gerebek Tambang Galian C Diduga Ilegal di Jombang, Sita 3 Dump Truk dan 1 Alat Berat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Gerebek Tambang Galian C Diduga Ilegal di Jombang, Sita 3 Dump Truk dan 1 Alat Berat

Wartawan: Romza
Senin, 01 Mei 2017 21:20 WIB

Norman menjelaskan, lahan yang terdampak penambangan tersebut meluas sebanyak 5 hektar dari koordinat yang sudah ditentukan. “Tiga sopir dan satu operator alat berat kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan guna mengetahui siapa pemilik tambang. Sejumlah saksi juga kita mintai keterangan,” ujarnya.

Namun demikian, Norman enggan menyebutkan masing-masing identitasnya. Baik pemilik maupun sopir yang diamankan.

Jika terbukti, lanjut Norman, ancaman jeratannya adalah Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar. “Yang jelas kita dalami dulu,” tandasnya. (rom)

 

 Tag:   tambang jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video