Polres Jombang Periksa 6 Saksi Galian C Diduga Ilegal, Termasuk Pemilik Tambang
Wartawan: Romza
Rabu, 03 Mei 2017 19:11 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reskrim Polres Jombang terus melengkapi data dan memanggil saksi seteleh menggrebek lokasi galian C diduga illegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (01/05/17) lalu.
“Sampai saat ini sudah 6 orang yang kami periksa sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (03/05/17).
BACA JUGA:
Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
Ia juga mengatakan, dari 6 saksi yang diperiksa, pemilik galian C yakni H Basyarudin (50) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang juga masih berstatus saksi. Belum dinyatakan sebagai tersangka.
Bahkan Polres Jombang juga mendatangkan saksi ahli terkait galian C tersebut. “Hari ini kita meminta keterangan saksi ahli, doanya semoga lancar,” tambahnya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah Dump Truck yang masih membawa hasil tambang dan 1 alat berat Excavator merk Liugong 920 D yang saat ini diamankan di Satlantas Polres Jombang. “Kemungkinan ada penambahan saksi yang kita mintai keterangan,” beber Norman.
Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).
Sebelumnya, penggrebekan galian C milik H Basyarudin diduga melanggar titik koordinat yang mencapai 5 hektar dari ijin yang sudah ditentukan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda palingbanyak 10 Miliar rupiah. (rom)