Gara-gara Komentar di Facebook, Kades Sumbergedang Pasuruan Dituntut 1 Tahun Penjara
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 03 Mei 2017 23:38 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat hendaknya lebih hati-hati bila berkomentar atau melontarkan kritikan lewat facebook. Sebab jika salah langkah, bisa berujung pidana seperti yang dialami oleh Niam Sovie, Kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Ia dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Kabupaten Pasuruan karena melanggar UU ITE akibat postingannya di facebook
Tak hanya ancaman hukuman badan yang akan diterima. Ia juga dituntut membayar denda senilai Rp 25 juta. Bila tidak dipenuhi, denda tersebut digantikan dengan kurungan selama dua bulan penjara.
BACA JUGA:
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Tuntutan itu dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Hanis dalam persidangan di PN Bangil, Rabu (3/5). Hanis memandang perbuatan terdakwa Niam Sovie terbukti telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubhan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan terdakwa telah sah melanggar pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubhan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menutut terdakwa hukuman 1 tahun penjara, serta denda senilai Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas Hanis dalam persidangan.
Menurut Hanis, tuntutan itu dianggap sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Karena, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Di samping itu, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian inmaterial.
Simak berita selengkapnya ...