Gara-gara Komentar di Facebook, Kades Sumbergedang Pasuruan Dituntut 1 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gara-gara Komentar di Facebook, Kades Sumbergedang Pasuruan Dituntut 1 Tahun Penjara

Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 03 Mei 2017 23:38 WIB

Niam Sovie, Kades Sumbergedang saat menjalani sidang.

Hal inilah yang membuat terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan. “Untuk hal-hal meringangkan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” jelas Hanis.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Bangil Gutiarso sebagai Ketua Majelis Hakim menyudahi persidangan setelah terdakwa bakal mengajukan nota pembelaan.

Sementara penasehat hukumnya Niam Sovie, Mamad Aryosetiawan berkeyakinan kalau kliennya tidak bersalah. “Kami akan mengajukan pembelaan, karena klien kami tidak pernah menyebut nama,” sampainya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, diseret ke kursi pesakitan imbas komentarnya di facebook. Kata-katanya melalui akun facebook NIAM SOVIE, membuat Joyo Utomo mantan kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, merasa dihina atau difitnah oleh terdakwa.

Kata-kata yang dimaksud itu, berupa “Itu dikarenakan ada yang memotong anggaran jalan dr penguasa sblm saya....kasusnya sama dg plengsengan yang ada di Ngampir, ada pengkorupan dana”.(bib/par/rev)

 

 Tag:   kriminal Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video