DPRD Kabupaten Blitar Desak Kegiatan Pabrik Gula Rejoso Dihentikan
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Minggu, 07 Mei 2017 17:56 WIB
"Kalau benar ada penyerobotan tanah, maka kami minta pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan," tegasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Blitar menilai pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap investor dan juga tokoh masyarakat Desa Rejoso. Hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya permintaan untuk penghentian dari DPRD Kabupaten Blitar dan masyarakat.
"Kami belum menerima permintaan untuk menghentikan pembuatan pabrik, bahkan permintaan tertulis juga belum ada," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto.
Kata dia, Satpol PP akan turun untuk melihat lokasi pembangunan. Jika ada laporan warga yang meminta pemberhentian pembangunan, Satpol PP juga akan bertindak tegas. Jika investor belum mendapatkan izin, maka harus dihentikan.
"Harus dihentikan, kalau belum ada izin. Administrasi harus dilengkapi terlebih dahulu," pungkasnya. (blt1/tri/rev)