Dukun Palsu Pengganda Uang Asal Selopuro Blitar Dibekuk, Tipu Korban hingga Rp 65 Juta
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Selasa, 09 Mei 2017 22:43 WIB
"Karena merasa tertipu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tuturnya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Siswanto, ia mengaku bisa menggandakan uang agar bisa menipu korban. Untuk mengelabui dan meyakinkan korban, sebelumnya ia telah menyiapkan uang sebesar Rp 1 juta di bawah kain, untuk menggandakan uang pecahan Rp 100 ribu menjadi 10 kali lipat. Selain itu ia juga menyiapkan minyak wangi dan cangkir sebagai syarat penggandaan uang.
"Kainnya saya lipat dan saya putar-putar sebelum digandakan. Agar korban percaya, sebelumnya sudah saya kasih uang sebesar Rp 1 juta di dalam lipatan kainnya," jelasnya.
Lanjut AKBP Slamet Waloya, dari keterangan pelaku, uang hasil menipu tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 4 juta, kain berwarna hijau, cangkir, dan minyak wangi.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 junto 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (blt1/tri/rev)