Satpol PP Gresik Hentikan Proyek Pemasangan Pipa Pertamina Gas di Kedanyang
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 11 Mei 2017 17:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek pemasangan pipa milik Pertamina Gas di sepanjang Desa Banjarsari Kecamatan Cerme-Desa Kedanyang dan Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, akhirnya dihentikan Dinas Polisi PP (Dispol PP), Senin (8/5/2017) lalu.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. WIKA tersebut dihentikan paksa karena tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). "Setelah kami cek dan terbukti tidak ada IMB namun pihak kontraktor mengerjakan proyek, kami langsung hentikan," kata Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dispol PP Pemkab Gresik Agung Endro kepada BANGSAONLINE.com, Kamis(11/5/2017)
BACA JUGA:
Tuli Mengaji, Inovasi Pelatihan Mengaji Kotugres dengan Metode Amakasa
Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat
Tuntut Ganti Rugi, Tokoh Masyarakat Desa Betoyo Ancam Hentikan Proyek Pipa Gas PGN
Polres Bojonegoro Siap Lakukan Pengamanan dan Pengawasan Pipa Pertagas
"Penanggungjawab proyek sudah kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Agung mengaku menyesalkan pihak pelaksana proyek yang nekat melakukan pemasangan pipa hingga berkilo-kilo meter, padahal belum memegang IMB. "Makanya kami selaku penegak Perda langsung menghentikan proyek tersebut," terang Agung.