Dispol PP Gresik Cabut Segel Proyek Pipa Pertagas di Kedanyang
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Agustus 2017 18:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dispol PP (Dinas Satpol PP) Pemkab Gresik akhirnya mencabut segel terhadap proyek pemasangan pipa milik PT Pertamina Gas (Pertagas) di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas.
"Pencopotan segel tersebut setelah pihak Pertagas dan pelaksana proyek dari PT.WIKA (Wijaya Karya) telah melengkapi segala prosedur dan perizinan seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," ujar Kepala Dispol PP Pemkab Gresik Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (18/8/2017).
BACA JUGA:
Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat
Tuntut Ganti Rugi, Tokoh Masyarakat Desa Betoyo Ancam Hentikan Proyek Pipa Gas PGN
Air PDAM Mampet, Warga Sukorejo Gresik Demo Proyek Pipa Gas
Lagi, Proyek Pipa Gas di Gresik Diduga Tak Berizin, Camat Manyar Minta Dihentikan
"Tugas Satpol dalam hal ini mencabut segel, sedangkan untuk teknisnya bisa ditanya ke DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) dan perizinannya ke BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu)," imbuh mantan Asisten II Setda Gresik ini.
Simak berita selengkapnya ...