Budak Sabu Warga Banyu Urip Ditangkap
Wartawan: Irwan Susanto
Kamis, 11 Mei 2017 21:48 WIB
Setelah ditangkap, kepada petugas Dodit mengaku bahwa Kristal haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial YN, yang saat ini masih dalam perburuan petugas.
Atas penangkapan terhadap pelaku Dodit, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,35 gram dari tangan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dodit kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika. (irw/rev)
Tag:
narkoba surabaya