Lagi, Satpol PP Pasuruan Ciduk 19 PSK di Wilayah Gempol dan Pandaan, 6 Positif HIV/AIDS
Wartawan: Andy Fachrudin
Jumat, 12 Mei 2017 16:59 WIB
Para PSK saat diamankan untuk didata.
Setelah menjalani sidang, bagi mereka yang hanya dikenakan denda akan dipulangkan ke kampung halamannya. Sedang bagi PSK yang dijatuhi hukuman kurungan, tentunya akan diserahkan ke Rutan.
"Sebenarnya pihak pemerintah tidak kurang-kurang memberikan memberikan pembinaan. Tapi nyatanya mereka tetap saja kembali ke dunia hitam tersebut," pungkasnya. (psr4/par/rev)
19 PSK saat menjalani sidang di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan, siang tadi (12/05/17).