Hasil dari Nyervis Dinamo Tak Cukup, Warga Jalan Krukah Selatan Nyambi Edarkan Sabu
Wartawan: Irwan Susanto
Sabtu, 13 Mei 2017 21:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang laki-laki pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu. Laki-laki tersebut adalah Nurhari (46) warga Jalan Krukah Selatan Surabaya. Ia ditangkap Selasa, 25 April 2017, pukul 22.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono, S.Sos beserta anggota, penangkapan tersebut dilakukan di dalam kamar kos tersangka di jalan Krukah Selatan Surabaya.
BACA JUGA:
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidorajo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
“Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai seorang pengedar yang membeli pasokan barang dari seseorang yang tidak diketahui siapa namanya oleh tersangka. Tersangka berhubungan dengan orang tersebut hanya melalui pesan singkat dan telepon untuk bertransaksi,” ungkap Suhartono, Jum’at (12/05/17).
Dari tangan tersangka Nurhari, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 6,64 gram, 9 poket sabu seberat 4,48 gram, 1 buah pipet kosong, 1 buah sedotan plastik, 1 buah korek api, 2 buah timbangan elektrik, 4 pack plastik klip kosong, 1 buah dompet besar, 1 buah sekrop plastik, 10 buah plastik klip bekas, 1 buah bungkus kosong rokok MILD, seperangkat alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000.
"Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Nurhari yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service dinamo tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika," pungkas AKP Suhartono. (irw/rev)