DPU TR Sebut Proyek Pipa Gas di Kedanyang Bisa Dilanjutkan, Camat Kebomas: Tunjukkan Dulu IMB-nya
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 01 Juni 2017 12:38 WIB
Namun, hal ini dibantah Kepala Bidang Bina Marga pada DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pemkab Gresik, Dhiannita Triastuti. Kepada BANGSAONLINE.com, Dhiannita menyatakan jika IMB untuk proyek tersebut sudah terbit.
"Sehingga, pelaksanaan proyek pemendaman pipa di sepanjang jalan Desa Banjarsari Kecamatan Cerme dan Desa Kedanyang hingga Desa Prambangan Kecamatan Kebomas sudah bisa dilanjutkan. IMB sudah diurus dan sudah keluar," katanya.
Selain itu, Dhiannita mengatakan jika pihak Pertamina Gas selaku pemilik proyek juga telah menyanggupi perbaikan dan pelebaran jalan terdampak pasca penanaman pipa gas melalui CSR (corporate social responsibility).
"Jalan sekira sepanjang 9 kilometer mulai Desa Banjarsari Kecamatan Cerme hingga Desa Prambangan Kecamatan Kebomas dilebarkan dari 3,5 meter menjadi 6 meter. Estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pelebaran dan perbaikan jalan tersebut sekitar Rp 750 juta per kilometernya," pungkasnya. (hud/rev)