Kapolres Ngawi Pimpin Langsung Penggerebekan Produsen Krupuk Mengandung Boraks di Karangasri
Wartawan: Zainal Abidin
Sabtu, 10 Juni 2017 01:52 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu antara lain 165 kilogram krupuk rambak mentah yang dikemas ke dalam 6 sak, 5 bungkus boraks atau bleng, garam grosok tanpa merek 5 kilogram, 3 bungkus krupuk rambak jadi dan 1 wajan besar.
Meski demikian pihaknya tidak serta merta menutup usaha Rukmana. Alasannya, krupuk yang diproduksi setelah penggerebekan tidak lagi menggunakan bahan boraks.
“Kalau yang diproduksi hari ini memang tidak memakai boraks. Jadi produksinya masih bisa berlanjut,” bebernya.
Sementara terkait sanksi yang bakal diterapkan pada Rukmana selaku pengusaha krupuk bakal mengacu pada Pasal 136 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UURI Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (nal/rev)