Tak Beri THR Karyawan, Perusahaan Terancam Sanksi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 14 Juni 2017 20:18 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Perusahaan yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya akan terancam sanksi denda dan diumumkan di media massa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomer 6 tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total nilai THR. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan, Muhammad Kamil.
"Jika ada perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan maka akan dilakukan pengumuman melalui media massa,” kata Muhammad Kamil, kemarin.
BACA JUGA:
Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Sebagai upaya sosialisasi terkait THR tersebut, Kamil mengatakan pihaknya telah memberi edaran ke seluruh perusahaan yang berada di wilayah Lamongan.
“Kita sudah memberikan surat edaran ke perusahaan-perusahaan. Surat edaran tersebut dari Gubernur Jawa Timur. Di antaranya berisi THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Kamil.