Tak Beri THR Karyawan, Perusahaan Terancam Sanksi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 14 Juni 2017 20:18 WIB
Dalam edaran tersebut, lanjut Kamil, juga dijelaskan besaran THR terbagi menjadi dua bagian. Pertama bagi pekerja yang massa kerjanya sudah satu tahun atau lebih, maka besaran THR-nya sama dengan jumlah upah selama satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja, yaitu dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas kemudian dikalikan dengan jumlah upah dalam satu bulan.
“Namun kalau perusahaan sudah menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja dengan nilai lebih besar dari THR yang sudah ditentukan, maka perusahaan tersebut wajib membayar THR sesuai dengan perjanjian tersebut,” terang Kamil.
Sebagai upaya antisipasi munculnya keluhan dan gejolak dalam pelaksanaan THR, maka akan dibentuk Posko Pengaduan THR. “Kita berharap karyawan yang menemui masalah terkait THR diharap mengadukan ke Posko Pengaduan THR yang ada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan” Jelas Kamil. (qom/rev)