Tak Beri THR Karyawan, Perusahaan Terancam Sanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Beri THR Karyawan, Perusahaan Terancam Sanksi

Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 14 Juni 2017 20:18 WIB

Dalam edaran tersebut, lanjut Kamil, juga dijelaskan besaran terbagi menjadi dua bagian. Pertama bagi pekerja yang massa kerjanya sudah satu tahun atau lebih, maka besaran -nya sama dengan jumlah upah selama satu bulan.

Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka besaran diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja, yaitu dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas kemudian dikalikan dengan jumlah upah dalam satu bulan. 

“Namun kalau perusahaan sudah menetapkan besaran nilai dalam perjanjian kerja dengan nilai lebih besar dari yang sudah ditentukan, maka perusahaan tersebut wajib membayar sesuai dengan perjanjian tersebut,” terang Kamil.

Sebagai upaya antisipasi munculnya keluhan dan gejolak dalam pelaksanaan , maka akan dibentuk Posko Pengaduan . “Kita berharap karyawan yang menemui masalah terkait diharap mengadukan ke Posko Pengaduan yang ada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan” Jelas Kamil. (qom/rev)

 

 Tag:   THR Lebaran Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video