Usut Dugaan Gratifikasi Proyek Pipa Gas, Inspektorat Periksa BPTSP, Dispol PP dan Kades Kedanyang
Editor: Choirul
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Selasa, 20 Juni 2017 10:33 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik bekerja ekstra maraton untuk mengusut dugaan adanya gratifikasi dari proyek pipa Pertagas (Pertamina Gas) di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas. Uang pelicin itu diduga mengalir ke sejumlah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pejabat di lingkup Pemkab Gresik.
Kepala Inspektorat, Hari Suryono, mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan pihak pelaksana proyek pipa Pertagas dan sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berwenang.
BACA JUGA:
Tuli Mengaji, Inovasi Pelatihan Mengaji Kotugres dengan Metode Amakasa
Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat
Tuntut Ganti Rugi, Tokoh Masyarakat Desa Betoyo Ancam Hentikan Proyek Pipa Gas PGN
Polres Bojonegoro Siap Lakukan Pengamanan dan Pengawasan Pipa Pertagas
"Sudah tiga instansi pemerintah yang kami periksa, yakni BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu) yang menangani perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Dispol PP yang menghentikan pelaksanaan proyek, serta Kades Kedanyang, Al Muah," kata Hari Suryono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/6).
"Kami sudah mendapatkan bahan untuk mengusut dugaan gratifikasi di proyek Pertagas tersebut," terang Hari Suryono.
Selanjutnya, Inspektorat juga akan meminta keterangan DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang). "Pihak DPU TR kami mintai keterangan soal pengeluaran utilitas dan jalan yang ditempati proyek, mulai Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, Desa Kedanyang dan Prambangan Kecamatan Kebomas," kata mantan Sekwan (Sekretaris Dewan) ini.