Cegah Peredaran Upal, Kapolres Pasuruan Sidak Penjual Jasa Penukaran Uang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Peredaran Upal, Kapolres Pasuruan Sidak Penjual Jasa Penukaran Uang

Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 20 Juni 2017 19:22 WIB

Peninjauan jasa penukaran uang baru itu dilangsungkan sekitar pukul 10.00. Petugas melibatkan sejumlah elemen dari pihak kepolisian dari Sabhara, Propam, Binmas dan Reskrim.

Kapolres menjelaskan, pemeriksaan itu untuk mengantisipasi oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan penukaran uang baru untuk mengedarkan upal. “Yang ditukarkan itu harus uang asli. Karena, kalau sampai uang palsu, ada sanksi pidana maskimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” sambungnya.

Meski begitu, pihaknya meminta masyarakat tidak perlu resah. Masyarakat hanya perlu lebih berhati-hati ketika bertranksaksi uang baru. "Untuk mengecek keaslian uang baru, bisa dilakukan sesuai saran BI. Yakni dilihat, diraba, ditrawang," pungkasnya. (bib/par/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video