Ini Alasan Mensos Sesalkan Pernikahan Remaja Slamet Riyadi dengan Nenek 71 Tahun
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Rabu, 05 Juli 2017 09:38 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan adanya pernikahan yang melibatkan seorang warga di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Pernikahan itu melibatkan Rohaya, seorang nenek berusia 71 tahun, dengan Slamet Riyadi anak berusia 16 tahun. Video pernikahan tersebut membuat heboh dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi chatting.
BACA JUGA:
Forum Guru Madin dan Calon Bupati Tuban Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Pekerja MPS Tuban Mantap Pilih Khofifah, Gubernur Paling Berpihak pada Industri Padat Karya SKT
Khofifah Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Pelantikan Muslimat NU Tuban
Bersama Cabup Halindra Blusukan ke Pasar Tradisional Tuban, Khofifah Banjir Doa dan Dukungan
“Saat ini tengah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial apakah mereka nemiliki buku nikah atau tidak. Saya kira nikahnya belum formal , karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih dibawah umur,” ungkap Khofifah, dalam keterangannya, dan dirilis ke BANGSAONLINE.com, Rabu (5/7).
Ketua Umum PP Muslimat itu menuturkan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Artinya, bahwa setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkawinan kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.
Pembatasan ini dimaksudkan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya terutama hak untuk mendapatkan pendidikan. Agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.
sumber : Kemensos