Ini Alasan Mensos Sesalkan Pernikahan Remaja Slamet Riyadi dengan Nenek 71 Tahun
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Rabu, 05 Juli 2017 09:38 WIB
“Dalam UU perkawinan juga disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila Ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum pernikahan,” terang calon gubernur Jatim ini. .
Dalam kasus Slamet dan Rohaya, kata Khofifah, bisa jadi Slamet yang masih berstatus anak ini belum matang betul saat harus menyandang status dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. “Rentang usia terpaut jauh bukan soal, namanya juga jodoh. Tapi ini soal pengantin pria yang masih dikategorikan anak dan masih dibawah umur,” imbuh dia.
Khofifah menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan ini agar edukasi kepada orangtua dan masyarakat lebih luas lagi sehingga tidak terjadi hal serupa terulang kembali.
Sekadar untuk diketahui, UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat 1 butir C mengatur, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. (*)
sumber : Kemensos