Gubernur Minta Taksi Online Dibatasi 4484 Unit, agar Taksi Konvensional Tak Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Minta Taksi Online Dibatasi 4484 Unit, agar Taksi Konvensional Tak Mati

Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 05 Juli 2017 23:38 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek mulai 1 Juli lalu, nampaknya masih menimbulkan pro kontra di berbagai daerah.

Gnur Jawa Timur Soekarwo mengaku tidak mempersoalkan penetapan tarif batas bawah sebesar Rp.3.500 /km dan tarif batas atas Rp.6000/km untuk wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. "Penetapan tarif itu sudah dihitung oleh berbagai ahli dan prosesnya sudah partisipatoris sehingga tak perlu dipersoalkan. Jadi masalah tarif sudah pada porsi limitasi dan dijalankan," ujar Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, usai paripurna di DPRD Jatim, Rabu (5/7).

Pakde Karwo mengakui yang menjadi keberatan adalah usulan Dirjen Perhubungan Darat untuk menambah kuota armada taksi online. "Saya tentukan kuotanya hanya sebanyak 4484 unit agar tidak menimbulkan persoalan dengan taksi konvensional. Kalau kebanyakan, taksi konvensional bisa mati, padahal mereka itu setorannya hanya 50 ribu, itu kan gak cukup," tandas mantan Sekdaprov Jatim.

Sebaliknya, ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Mohamad Said Sutomo menilai Permenhub No.26 Tahun 2017 kurang mengakomodir keinginan konsumen yang ingin mendapatkan pilihan taksi yang lebih efektif dan efisien. Adanya pembatasan kuota itu sama saja membatasi perluasan tenaga kerja untuk menjadi pengemudi taksi online secara mandiri.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video