Gubernur Minta Taksi Online Dibatasi 4484 Unit, agar Taksi Konvensional Tak Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Minta Taksi Online Dibatasi 4484 Unit, agar Taksi Konvensional Tak Mati

Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 05 Juli 2017 23:38 WIB

"Aturan ini berpotensi melanggar UU No,15 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutur pejabat berkumis tebal tersebut.

Diakui Said, kelebihan taksi online bagi konsumen setidaknya ada tiga, yaitu adanya kepastian biaya yang kompetitif dibanding taksi konvensional, ketepatan waktu dan standarisasi mutu pelayanan produk barang dan jasa.

"Standarisasi pelayanan taksi online perlu ditingkatkan, seperti kompetensi pengemudi dan kelaikan kendaraan mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Said. (mdr)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video