Tergugat Tak Hadir, Sidang Sengketa Tanah Pasar Tulakan Pacitan Batal Digelar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 06 Juli 2017 00:14 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus sengketa tanah hak di daerah Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan yang selama hampir 47 tahun digunakan untuk pasar oleh Pemkab Pacitan, batal digelar. Pasalnya, dua tergugat dalam kasus tersebut, yakni Joni serta Riyanto, yang merupakan pedagang di Pasar Tulakan, tidak hadir dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (5/7).
Sebagaimana diketahui, kasus sengketa tanah hak yang digunakan sebagai pasar tersebut pada dasarnya telah terjadi dalam beberapa tahun silam. Namun begitu, belum ada tindak lanjut dari pemkab setempat. Bahkan Pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya malah mendirikan bangunan permanen.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Karena itulah, para ahli waris pemilik lahan akhirnya sepakat melayangkan gugatan ke PN Pacitan dengan tergugat Bupati Pacitan dan beberapa pedagang pasar. Mereka menuntut keadilan terkait aset miliknya yang diklaim oleh Pemkab tanpa ada perjanjian apapun.
"Kami menuntut hak kita atas penggunaan tanah yang sudah 47 tahun dipakai pemkab sebagai pasar, namun tidak ada kejelasan. Kami ada bukti sertifikat tanah yang sudah dilegalisir. Kalau pemkab mengklaim tanah tersebut sebagai aset daerah, ya buktikan. Diperjelas dulu baru kami ajukan ganti rugi," kata Joko Prabanto, kuasa waris dari para penggugat, saat ditemui di ruang lobi PN Pacitan, Rabu (5/7).