Tergugat Tak Hadir, Sidang Sengketa Tanah Pasar Tulakan Pacitan Batal Digelar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 06 Juli 2017 00:14 WIB
Sementara itu salah satu dari pihak tergugat, di antaranya Bupati Pacitan yang saat itu diwakili Kabag Hukum Setkab Pacitan, Kukuh Setyarto, mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum.
"Langkah hukum yang akan kami lakukan tidak bisa saya beber di sini. Namun nanti apabila perdamaian tak tercapai, ya sidang terus berlanjut. Kami sudah menghubungi pihak tertentu tapi belum tercapai perdamaian. Pihak penggugat minta ganti rugi Rp 5 juta per hari terhitung dari penetapan keputusan. Kami punya bukti kalau itu tanah milik pemkab. Kita ikuti saja sidang berikutnya," ujar Kukuh sambil berlalu.
Sementara itu sidang atas sengketa lahan hak tersebut akan kembali digelar, Rabu pekan depan. (pct1/yun/rev)