Mensos Koordinasi dengan KPAI Terkait Pernikahan Remaja 16 Tahun dengan Nenek di Sumsel
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 06 Juli 2017 18:51 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pernikahan antara Slamet Riyadi seorang pemuda berusia 16 tahun dengan Rohaya nenek 71 tahun di Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tengah diselidiki Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim tersendiri untuk menyelidiki pernikahan yang dilakukan dua sejoli beda generasi itu.
BACA JUGA:
10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?
Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos
"Saya kirim tim untuk menyelidiki pernikahan tersebut, apakah mempunyai buku nikah atau tidak. Ternyata setelah diselidiki, tidak mempunyai buku nikah dan cuma ada surat peryataan menikah saja," ujar Khofifah usai meresmikan gedung IBS (Islamic Boarding School) Yayasan Hidayatus Salam di Desa Lowayu Kecamatan Dukun, Kamis (6/7/2017).
Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, Khofifah menuturkan, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun, sedangkan bagi perempuan 16 tahun.
Simak berita selengkapnya ...