Mensos Koordinasi dengan KPAI Terkait Pernikahan Remaja 16 Tahun dengan Nenek di Sumsel
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 06 Juli 2017 18:51 WIB
"Artinya, setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan, tidak boleh melangsungkan perkawinan, kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan. Karenanya, kami akan berkordinasi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) tentang masalah ini. Kita tahu Selamet Riyadi masih dikategorikan anak-anak karena umurnya masih 16 tahun," ungkapnya.
"Kami juga cari kebenaran mereka berdua yang mengancam akan bunuh diri jika tidak dinikahkan," sambungnya.
Atas kasus tersebut, Khofifah mengimbau agar setiap orang tua dapat memberikan edukasi kepada anaknya sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari. "Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran sosial dan tidak terjadi di kemudian hari," pungkas Khofifah. (hud/rev)