Terkait Adanya Penolakan terhadap SPAM Umbulan, Anggota DPRD Pasuruan: Itu Hak Setiap Warga
Wartawan: Aan Wijayanto
Kamis, 06 Juli 2017 21:40 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Judicial Review atau uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang dilakukan Seratu (Serikat Rakyat Tolak Umbulan) terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM) Umbulan mendapat tanggapan dari Rohani Siswanto, anggota Komisi II DPRD kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara atau masyarakat. "Namun catatannya adalah, pihak DPRD kabupaten sendiri telah menyuarakan dan mengupayakan aspirasi masyarakat tersebut sebelum proyek ini disetujui dan ditanda tangani oleh pemerintah, baik pusat maupun provinsi. Sebelum hal itu dilakukan, segala sesuatunya telah dipertimbangkan terlebih dahulu dengan memperhatikan hak-hak masyarakat kabupaten Pasuruan, khususnya masyarakat di sekitar wilayah kecamatan Winongan. Semestinya penolakan tersebut dilakukan sebelum rencana pemerintah ini disepakati dan dilakukan penanda tanganan," terangnya.
BACA JUGA:
Dapat Pendanaan Rp474 Miliar, ini Program Perumda Giri Tirta Gresik di Tahun 2022-2023
Proyek Peremajaan Pipanisasi, Bupati Gus Yani Minta PDAM Giri Tirta Gandeng Pihak Ketiga
Pemprov Jatim Target Distribusi Air SPAM Umbulan Mulai Beroperasi Desember 2019
Tahun 2019, SPAM Offtake Winongan Tambah Kapasitas hingga 40 Ribu SR
"Pada intinya, kita menghargai upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan semua, namun hal ini jangan ditarik ke ranah politis," katanya.