Kabupaten Blitar Hanya Miliki 30 Rumah Jagal Resmi
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 13 Juli 2017 22:40 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski jumlahnya banyak, namun tidak semua tempat penjagalan yang ada di Kabupaten Blitar memiliki izin resmi. Itu terbukti berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Peternakan setempat. Berdasarkan pendataan itu saat ini, hanya ada 30 rumah penjagalan yang memiliki izin. Sedangkan sisanya tidak memiliki izin alias ilegal.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Yudha Satya, mengatakan bahwa sesuai hasil pantauanya di lapangan, masih banyak rumah jagal yang sebenarnya sudah lama beroperasi tapi hingga kini belum mengurus perizinan.
BACA JUGA:
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Ratusan Kelompok Tani Tembakau di Blitar Dapat Bantuan Alat Senilai Rp2 Miliar dari DBHCHT
"Memang banyak rumah jagal yang sudah beroperasi, tapi mereka belum mengurus izin," ungkap Yudha Satya kepada wartawan, Kamis (13/07).
Padahal, kata Yudha, seharusnya rumah pemotongan hewan atau jagal harus mengurus dan memiliki izin dari usaha rumah jagal dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar. Menurutnya, dari sekian banyak rumah jagal yang ada, hingga saat ini pihaknya baru mengeluarkan izin resmi usaha jagal sekitar 30 rumah jagal.
"Tentu untuk jagal lainnya jumlahnya cukup banyak tidak mengantongi izin alias ilegal," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...