Kabupaten Blitar Hanya Miliki 30 Rumah Jagal Resmi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kabupaten Blitar Hanya Miliki 30 Rumah Jagal Resmi

Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 13 Juli 2017 22:40 WIB

Salah satu rumah penjagalan di Kabupaten Blitar.

Yudha mengungkapkan, persyaratan untuk mengajukan izin rumah jagal tersebut tidaklah sulit. Sebab, pemilik rumah jagal hanya menyetorkan identitas kepemilikan jagal sapi dan lokasi jagal sapi. Selanjutnya, dinas terkait akan mendatangi rumah jagal yang diajukan izin tersebut, dengan tujuan untuk melihat kondisi pemotongan rumahan yang dimiliki para pengusaha atau jagal sapi. Kemudian dilakukan verifikasi untuk menentukan jagal sapi tersebut layak atau tidak untuk dijadikan tempat penyembelihan hewan, mulai dari kebersihan, fasilitas hingga pengolahan limbahnya.

"Jika semua persyaratan terpenuhi, maka pemilik rumah jagal akan mendapatkan izin resmi," terangnya.

Yudha menambahkan, banyaknya rumah jagal yang tidak mengantongi izin terjadi lantaran tingkat kesadaran pemilik rumah jagal untuk mengurus izin resmi masih rendah. Untuk itu, pihaknya akan terus lakukan sosialisasi dan memantau agar pemilik jagal bisa segera mengurus izin.

Bagi rumah jagal yang belum mengantongi izin, pihaknya khawatir tidak bisa memantau daging hewan yang disembelih di rumah jagal tersebut. Sebab, tidak bisa di cek, kebersihan dan fasilitasnya. Padahal daging hewan sangat rentan terhadap virus dan sumber penyakit lainya. "Kondisi tersebut sangat membahayakan kesehatan, sebab daging jagal juga dibolehkan dijual di pasar tradisional," imbuhnya. (blt1/tri/rev)

 

 Tag:   Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video