Gelapkan Dump Truk Majikan, Sopir Dilaporkan Polisi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 17 Juli 2017 00:13 WIB
Mulanya, setoran tersangka lancar. Ia rutin menyetorkan uang yang diperjanjikan itu, dari bulan Maret hingga bulan April. Namun, pada bulan ketiga, yakni bulan Mei, setoran mulai seret.
Bahkan, ia tak lagi setor, termasuk pada bulan Juni dan Juli. Bahkan, korban sempat mendengar kalau dump truk miliknya itu telah dipindahtangankan. Dari situlah, korban kemudian melaporkan perkara ini ke polisi.
Hingga Kamis (13/7) petugas buser akhirnya meringkusnya. Ia ditangkap di rumahnya, lantaran diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan truk nopol N 8242 UV milik korban.
“Pelaku dikenakan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan. Ancamannya, lima tahun penjara,” bebernya. (bib/par/rev)