Gugatan Pengelolaan SMA/SMK Ditolak MK, Pemkot Blitar Legowo
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 20 Juli 2017 17:32 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Harapan Pemkot Blitar mengelola kembali sekolah tingkat SMA dan SMK akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak judicial review pemerintah Kota Blitar terkait pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) oleh Pemkot, Rabu (19/07) lalu.
Menanggapi hal itu Pemkot Blitar melalui Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengaku legowo, meski Pemkot kecewa menerima putusan MK. Atas hal ini, ia menyatakan Pemkot akan patuh pada undang-undang nomer 23 tahun 2014, bahwa sekolah tingkat SMA dan SMK kembali dikelola provinsi.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
"Sebenarnya kita semua berharap agar pengelolaan sekolah tingkat SMA dan SMK kembali ke kita. Namun kan yang terpenting kita sudah berupaya, bahkan sudah enam kali mengajukan namun memang belum diridhoi," tutur Santoso ditemui wartawan, Kamis (20/07).
Lanjut Santoso, setelah adanya putusan itu, Pemkot Blitar berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada. Meski Pemkot akan mengupayakan agar anak usia sekolah tingkat SMA / SMK di Kota Blitar bisa tetap memperoleh pendidikan gratis seperti ketika SMA dan SMK dikelola pemerintah Kota Blitar.
"Sebelumnya memang kita sangat berharap bisa dikembalikan ke Pemkot, agar kita bisa tetap bisa melanjutkan pendidikan gratis melalui APBD," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...