Upaya Gerakan Pematokan Tanah Milik Pemkab Gagal, Satpol PP Tangkap 2 Orang Provokator
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 24 Juli 2017 16:47 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek berhasil mengamankan dua orang provokator yang menyuarakan gerakan pematokan tanah milik Pemkab di kawasan Kampung Baru, Desa Tasik Madu, kecamatan Watulimo, kabupaten Trenggalek, Minggu siang (23/7) kemarin.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/7), Ulang Setyadi Kepala Satpol PP Trenggalek menceritakan kronologi penangkapan terhadap dua orang provokator tersebut.
BACA JUGA:
Komisi I DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Warga Desa Watulimo Soal Kasus Tanah Desa
Proses Ganti Untung Bendungan Bagong, Kejari Trenggalek: Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi
Warga Kelutan Tolak Pengadaan Tanah Makam oleh Yayasan Rodhlotul Jannah
Dua Provokator Gerakan Perampasan Tanah di Tasikmadu Ngaku Pecatan TNI
"Penangkapan dua orang provokator ini lantaran sebelumnya jajaran satpol PP kecamatan Watulimo mendapatkan informasi dari Polsek setempat, bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli sekitar pukul 11.00 siang akan terjadi gerakan pematokan tanah oleh warga Kampung Baru, Desa Tasik Madu, Kecamatan Watulimo kabupaten Trenggalek," ungkapnya.
Mendapati laporan tersebut Ulang Setyadi bersama sepuluh orang anggotanya langsung meluncur ke lokasi. Saat tiba di lokasi, tepatnya di sebelah selatan Rusunawa, Ulang Setyadi beserta jajaran Polsek Watulimo langsung mengamankan dua orang provokator, yakni Wiji dan Dito.
Selain mengamankan dua orang provokator, jajaran Satpol PP juga mengamankan satu karung berkas yang berisi tentang data warga Kampung Baru dari tangan pelaku. Mereka berdua selanjutnya digiring ke Polsek Watulimo dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Trenggalek.