Upaya Gerakan Pematokan Tanah Milik Pemkab Gagal, Satpol PP Tangkap 2 Orang Provokator
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 24 Juli 2017 16:47 WIB
Penangkapan dua provokator ini, menurut Ulang Setyadi, karena mereka ditengarai telah menghasut warga Kampung Baru agar tidak menempati Rusunawa (Rumah Susun Sewa Sederhana) yang telah disediakan oleh pemkab. Selain itu, dua orang provokator ini juga memprovokasi warga, dengan mengatakan bahwa tanah yang kini ditempati oleh warga Kampung Baru bisa disertifikatkan.
"Padahal tanah yang ditempati tersebut merupakan tanah milik pemerintah kabupaten Trenggalek," cetus Ulang.
Masih menurut Ulang, warga yang menempati kawasan Kampung Baru rata-rata penduduk musiman atau penduduk yang berasal dari luar kabupaten Trenggalek yang berprofesi sebagai nelayan. Kawasan Kampung Baru sendiri hanya dijadikan tempat persinggahan, selama mereka mengarungi lautan kawasan pantai Prigi dan sekitarnya.
"Namun, selama mereka singgah, mereka sengaja membangun rumah hunian, ada yang bentuknya permanen, adapula yang semi permanen, namun mereka tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)," pungkas Ulang. (man/rev)