Polres Jombang Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sumobito, Amankan Dua Pelaku
Wartawan: Romza
Senin, 24 Juli 2017 18:00 WIB
"Hasil penyelidikan, ternyata di lokasi tidak hanya melakukan judi sabung ayam saja. Sebagian dari mereka juga melakukan judi dadu," jelas Norman.
Sekitar pukul 19.30 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan. Sayangnya, saat petugas datang sebagian besar pejudi berhasil kabur memanfaatkan situasi yang sudah gelap. "Selain hanya mengamankam Gm dan SA, kami juga menyita barang bukti satu set perangkat judi dadu, uang tunai Rp 500 ribu, dua ekor ayam jantan, satu lembar kain geber arena judi, satu potong bambu untuk tiang kain geber, tiga buah buku untuk mencatat tombokan, dua buah spidol, sebuah jam dinding serta tiga buah bola lampu," ungkapnya.
Para pejudi yang tertangkap dan sejumlah barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses hukum selanjutnya. "Para pejudi dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Norman. (rom)